Kominfo Buka Suara Terkait Keinginannya Menjadikan Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online

Kominfo Buka Suara Terkait Keinginannya Menjadikan Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online

Kominfo Buka Suara Terkait Keinginannya Menjadikan Wulan Guritno Sebagai Duta Anti Judi Online
depok.pikiran-rakyat.com (Instagram/Wulan Guritno)

Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) menyampaikan wacana artis Wulan Guritno menjadi duta anti-judi online. 

Usulan yang diberikan tersebut menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Hal itu dikarenakan pada beberapa waktu lalu, Wulan Guritno sempat menjadi sorotan lantaran diduga mempromosikan Judi online.

Usman Kansong selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika membenarkan usulan yang diungkapkan oleh Budi ketika rapat bersama Komisi I DPR RI yang digelar kemarin.

Menurutnya, juru kampanye akan ditawarkan kepada para artis maupun influencer yang pernah terlihat dalam promosi judi online, akan tetapi mereka tidak mengetahui bahwa hal tersebut sebetulnya melanggar hukum.

Akan tetapi, jika para artis atau Influencer tersebut telah terlihat dalam masalah hukum, maka usulan ini tidak dapat diterapkan. Menurutnya Hal tersebut telah menjadi urusan dari pihak kepolisian.

Sebagai Informasi, sebelumnya Bareskrim Polri berencana akan memanggil Wulan Guritno mengenai promosi yang dilakukannya terhadap situs judi online.

Brigjen Adi Vivid Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampaikan bahwa panggilan dilakukan penyidik untuk mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan mempromosikan situs judi online tersebut. Kemudian penyidik juga akan mencari unsur pidana yang dilakukan mengenai promosi situs judi online.

Adi mengungkapkan bahwa para publik figur yang mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal selama 6 tahun penjara.

Oleh karena itu, Vivid menghimbau kepada para publik figur hingga influencer agar tak lagi ikut mempromosikan situs judi online kepada para pengikutnya. Terlebih saat ini sudah banyak sekali masyarakat yang menjadi korban hingga kecanduan bermain judi online.

Diketahui pemanggilan Wulan Guritno ini dilakukan usai beredar video promosi salah satu situs judi slot online yang viral di media sosial.

Video itu telah beredar sejak tahun 2020 silam, akan tetapi video itu kembali viral setelah Wulan sempat mengkritik larangan ekspor benih lobster di hadapan DPR.

Pihak Wulan Guritno Buka Suara

Pihak Wulan Guritno akhirnya buka suara terkait aktris tersebut yang akan dipanggil oleh Bareskrim Polri mengenai promosi situs judi online. Perwakilan manajemen Wulan Guritno yaitu Bucie Lee merasa heran bahwa konten yang telah dibuat tahun 2020 lalu kembali dipermasalahkan. Bahkan Wulan Guritno juga kaget serta merasa dipojokkan dengan pemberitaan ini lantaran konten tersebut dibuat pada tahun 2020 silam.

Penolakan

Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) menyampaikan keberatan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengenai wacana menjadikan artis Wulan Guritno serta artis lainnya sebagai duta anti-judi online. Hal tersebut dikarenakan Wulan telah dilaporkan ke Bareskrim lantaran diduga mempromosikan judi online.

Dalam keterangannya di Kantor Kominfo, Jakarta, hari Selasa (05/09/2023) kemarin, Muallim Bahar selaku Sekjen ALMI menyampaikan bahwa ALMI sangat keberatan dengan usulan tersebut. Hal itu dikarenakan masih ada proses hukum yang sementara berjalan. Seharusnya Menkominfo dapat mendukung secara penuh terkait proses hukum yang sementara berjalan.

Bahar mengungkapkan bahwa Masih banyak artis atau publik figur lain yang dapat dijadikan sebagai duta anti-judi online jika memang Kominfo masih ingin menjalankan programnya. Menurutnya, Menkominfo Budi Arie harus lebih objektif dalam melihat masalah ini.

Di sisi lain, Zainul Arifin selaku Ketua Umum ALMI menyampaikan bahwa apabila Kominfo masih ingin menjadikan sejumlah publik figur tersebut, maka ALMI akan mengambil upaya hukum, salah satunya yaitu membatalkan keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Diketahui, ALMI telah menyampaikan surat keberatan ke pihak Kominfo. Akan tetapi, pihak Kominfo sedang tak ada di tempat, sehingga surat itu belum mendapat tanggapan.